Sidangpraperadilan sendiri diadakan atas permintaan atau dimana dipimpin oleh seorang hakim atau untuk memanggil para pihak dari penyidik ataupun pihak penuntut umum yang mana telah diduga melakukan suatu upaya paksa ialah perkara materinya atau inti perkara, sedangkan dalam praperadilan proses persidangan hanya menguji proses tata Praperadilandipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh Panitera (Pasal 78 Ayat (2) KUHAP. Tahapan acara persidangan praperadilan seperti persidangan pidana yakni: Pembacaan gugatan praperadilan dari Pemohon, Jawaban dari Termohon, lalu Pembuktian surat dan saksi - saksi dari Pemohon, Pembuktian Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP). Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan Sidangpraperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Sidang beragendakan jawaban dari pihak termohon. Dalam perkara ini ialah polisi. Perbesar. Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. JAKARTA - Sidang praperadilan ajuan Habib Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Selasa 5/1 besok. Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel Ahmad Sayuti mengatakan, peradilan cepat menyangkut penetapan tersangka pemimpin Front Pembela Islam FPI itu, memberikan waktu bagi pihak Polri, menjawab memori praperadilan yang sudah dibacakan pengaju saat sidang perdana, Senin 4/1. Sayuti mengatakan, sudah memutuskan untuk menggelar rangkain sidang praperadilan, sampai Jumat 8/1. “Sidang selanjutnya, Selasa 5/1 akan memberikan kesempatan bagi pihak termohon, untuk memberikan tanggapan atas yang disampaikan pemohon,” kata Sayuti, sebelum mengakhiri sidang perdana praperadilan di PN Jaksel. Termohon, dalam hal ini yakni tiga pihak. Mengacu memori praperadilan, termohon pertama yakni Kepala Subditkamneg Ditreskrimum, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Adapun termohon kedua, yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dan Kapolri Jenderal Idham Aziz sebaga termohon tiga. Sidang praperadilan Habib Rizieq, terkait dengan proses penyidikan yang menyeret Habib Rizieq ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan di Petamburan. Dalam memori pertama praperadilan yang dibacakan tim pengacara Habib Rizieq, Senin 4/1, ada sedikitnya tujuh materi permohonan yang dimintakan kepada hakim. Yaitu, terkait pencabutan penetapan tersangka, dan status untuk dilepaskan dari tahanan. Serta, meminta hakim, agar memerintahkan kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara SP3 atas kasus yang dialami Habib Rizieq. Tim pengacara menerangkan, SP3 harus diterbitkan karena terjadinya praktik yang menyimpang dalam proses penyelidikan, dan penyidikan terhadap Habib Rizieq. Dari pihak pengacara kepolisian, sebelum menutup sidang perdana menyampaikan, sebetulnya para pembela penyidik, sudah menyiapkan materi sanggahan atas memori tim advokasi Habib Rizieq. Akan tetapi, dikatakan karena adanya penambahan, dan ubahan pada materi ajuan praperadilan, pihak kepolisian, pun akan menyesuaikan. “Jawaban kami sebagai termohon kepolisian, sebenarnya sudah ada. Tetapi, karena pemohon melakukan perubahan, kan tanggapan termohon, akan berubah juga,” kata pengacara kepolisian. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini YOGYAKARTA-Pengadilan Negeri PN Yogyakarta menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus mafia tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman, Robinson Saalino. Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan, mengatakan gugatan Robinson kepada Kejaksaan Tinggi DIY atas penetapan tersangkanya telah diputus Hakim PN Yogyakarta pada Jumat 9/6/2023."Sudah diputus Hari Jumat. Putusannya gugur," ujar Heri, saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Sabtu 10/6/2023. Menurut dia, tersangka kasus mafia tanah itu mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Mei 2023 dan mulai disidangkan pada 24 Mei 2023. Ia menjelaskan pertimbangan hakim menggugurkan gugatan praperadilan Robinson karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke PN itu sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, yang menentukan sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. "Karena berkas pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta jadi praperadilannya gugur," kata Heri dia, sidang perkara Robinson yang telah terdaftar di PN Yogyakarta per 5 Juni 2023 bakal dimulai pada 12 Juni 2023. Heri menuturkan proses persidangan Robinson rencananya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar mengatakan jaksa penuntut umum menjerat Robinson dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Robinson, tersangka lain yang telah ditetapkan dalam penyalahgunaan TKD ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Agus ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pembiaran dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan PT Deztama Putri demikian perbuatan tersangka Robinson Saalino bersama Agus telah merugikan keuangan negara dan Desa Caturtunggal sebesar Rp 2,95 miliar. Kasus itu bermula dari PT Deztama Putri Sentosa yang mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal pada 11 Desember itu memiliki luas meter persegi dan dimaksudkan untuk Area Singgah Hijau. Pada 1 Oktober 2020 PT. Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal seluas meter persegi untuk menjadi Area Singgah Hijau bernama Ambarukmo Green Hills namun proses ini belum memperoleh izin dari Gubernur belum mendapatkan izin Gubernur DIY, PT Deztama Putri Sentosa telah memanfaatkan lahan seluas meter persegi dengan mendirikan bangunan permanen tidak sesuai dengan proposal awal, kemudian disewakan kepada pihak ketiga. sumber Antara JAKARTA, - Kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan upaya hukum lain setelah gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Rizieq dinyatakan gugur oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri PN Jakarta hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung MA soal posisi hakim tunggal dalam penanganan perkara praperadilan."Jadi kami mengajukan judical review. Mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah seusai persidangan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17/3/2021.Baca juga Hakim PN Jaksel Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur Dalam pengajuan judicial review, Alamsyah mengatakan, pihaknya akan menyampai sejumlah poin antara lain soal praperadilan pertama kliennya yang ditolak dan praperadilan yang dipimpin seorang hakim tunggal. Namun, Alamsyah belum bisa memastikan kapan judicial review akan diajukan. Ia hanya memperkirakan minggu depan akan mendaftarkan judicial review."Secepatnya, mungkin munggu depan kami daftar," kata mempermasalahkan hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan kliennya. Alamsyah menilai, jika sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal, keputusannya bersifat egois dan sesuka hati. "Sesuka-suka dia hakim tunggal menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi. Jadi dia tidak berpikir nanti putusan saya tidak ada yang menilai putusan praperadilan oleh Hakim tinggi," ujar Alamsyah. Menurut dia, perkara praperadilan akan sulit menemukan keadilan jika dipimpin hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Rabu pagi tadi memutuskan gugutan praperadilan yang diajukan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan, Rizieq Shihab gugur. Hakim Tunggal Akhmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab HRS hari keempat, Kamis 7/1. Agenda sidang praperadilan, yakni mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Pada sidang sebelumnya, Rabu 6/1, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mempersilakan pemohon dari kuasa hukum Habib Rizieq untuk menghadirkan saksi dan menanyakan berapa orang jumlahnya. "Sidang besok Kamis untuk saksi dan ahli dari pemohon, Jumat dari para termohon. Kita laksanakan persidangan pagi hari jam sembilan," kata hakim Akhmad Sahyuti. Kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan akan menghadirkan saksi sekitar tiga hingga empat orang, termasuk saksi ahli. Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah menyebutkan, aksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli undang-undang pidana dan ahli tentang Covid-19. "Saksi bisa tiga, bisa empat. Ada ahli, ahli undang-undang pidana, ahli Covid-19, cuma belum saya hadirkan saksi ahli Maulid Nabi, saya mau hadirkan Rhoma Irama buat jadi saksi ahli Maulid," kata Alamsyah. Sidang praperadilan Rizieq Shihab telah bergulir sebanyak tiga kali persidangan. Sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pemohon. Dua orang saksi dihadirkan pemohon yakni orang yang datang ke Petamburan menghadiri kegiatan Maulid Nabi dan akad nikah putri Rizieq Shihab. Sidang masih akan bergulir hingga Jumat nanti dengan agenda saksi dari termohon Polda Metro Jaya. Rizieq Shihab melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan. Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP. BACA JUGA Cek Fakta Beredar Video Menteri Agama Gus Yaqut Diusir di Riau, Benarkah? sumber Antara

sidang perkara praperadilan dipimpin oleh